Hukrim

Fantastis! KPK Ungkap, Eks Menteri KP Edhy Prabowo Belanja di AS Capai Rp 753,65 Juta 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021). (Foto: Kompas.com)

JAKARTA (ANEWS) - Ini benar-benar berita mengejutkan. Bayangkan saja, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ternyata waktu di Amerika Serikat (AS) sempat berbelanja berbagai barang mewah.

Paling mengejutkan itu bukan hanya berbagai macam barang-barang mewah yang dibeli eks politisi Partai Gerindra tersebut, akan tetapi juga terkait jumlah uang yang 'dihambur-hamburkan' Edhy Prabowo di AS. 

Ingin tahu berapa jumlahnya? Menurut KPK total belanjaan mantan menteri itu mencapai sekitar Rp 753 juta atau Satu Milyar Rupiah kurang Rp 247 juta. Benar-benar nilai belanjaan yang sangat fantastis terutama jika dikaitkan dengan kondisi ekonomi sebagian besar rumah tangga di Indonesia di tengah pandemi covid-19 ini.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sendiri yang membeberkan daftar belanjaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat di Amerika Serikat yang mencapai lebih dari Rp 753 juta tersebut. 

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan salah satu terdakwa penyuap Edhy Prabowo, yaitu Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. 

"Total belanja Edhy Prabowo dengan menggunakan Kartu BNI debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih adalah sejumlah Rp 753.655.366,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir dari Kompas.com Kamis (11/2/2021). 

Menurut jaksa, uang yang digunakan Edhy untuk berbelanja berasal dari Suharjito dan perusahaan eksportir benih lobster lainnya. Uang tersebut, kata jaksa, dikirim oleh sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, ke rekening atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istri Edhy. 

"Kemudian Ainul Faqih menggunakan uang tersebut sesuai dengan arahan Amiril Mukminin untuk kepentingan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi (istri Edhy)," ucap jaksa. 

Berikut rincian barang-barang yang dibeli Edhy di Amerika Serikat: 

Salah satu Jam tangan mewah merk Rolex yang ditunjukkan penyidik KPK kepada wartawan di Gedung KPK sesaat setelah mantan Menteri KP Edhy Prabowo ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Kompas.com) 

- Sebuah jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver 
- Sebuah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold 
- Sebuah jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver 
- Sebuah dompet merek Tumi warna hitam 
- Sebuah tas koper merek Tumi warna hitam 
- Sebuah tas kerja/bisnis merek Tumi 
- Dua buah pulpen Montblanc berserta 2 isi ulang pulpen 
- Sebuah tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk 
- Sebuah tas merek Bottega Veneta Made In Italy 
- Sebuah tas merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk
- Satu pasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam 
- Sebuah tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna coklat krem 
- Sebuah tas koper merek Tumi warna hitam 
- Tiga baju anak-anak, 19 celana, satu tas anak, lima jaket hoodie, dan 12 jas hujan, seluruhnya merk Old Navy 
- Sebuah baju merk Brooks Brothers berwarna biru 
- Sebuah celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru donker 
- Enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml 

Diketahui, Edhy langsung ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari Amerika Serikat pada 24 November 2020. 
Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap. 

Adapun suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito. 

Suharjito kemudian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/ZET)



Tulis Komentar